Yayasan Raja Haji Umar muncul sebagai tonggak penting dalam pengembangan pesantren sekaligus pelestarian warisan sejarah di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Pondok Pesantren Raja Haji Umar yang tengah dibangun, menurut Kemenag Kepri, berasal dari kesepakatan musyawarah keluarga zuriat Raja Haji Ahmad bin Raja Haji Umar untuk mewakafkan lahan seluas empat hektare di Kampung Air Pandan, Kelurahan Tembeling, Tanjung, Bintan.
Pendirian pesantren tidak hanya menghidupkan tradisi pendidikan Islam, tetapi juga memperkuat eksistensi lembaga pesantren di Bintan. Kemenag Kepri menyebut kehadiran pondok ini sebagai kontribusi besar terhadap keragaman formal dan nonformal pendidikan agama, sekaligus sebagai wadah pengembangan karakter santri dan penguatan nilai-nilai keagamaan.
Tak hanya mengandalkan wakaf tanah, Yayasan Raja Haji Umar juga memperoleh dukungan konkret dari masyarakat. Salah satu donatur memberikan hibah berupa sebuah unit rumah tinggal tipe 36 yang kemudian menjadi bagian dari aset yayasan. Penyerahan rumah ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pendidikan pesantren, mencerminkan kepedulian sosial sekaligus visi jangka panjang yayasan dalam membangun pondok pesantren yang berkembang.
Inisiasi pembangunan pesantren ini pun mendapat sambutan hangat dari komunitas lokal dan pejabat agama. Menurut Kemenag, pembangunan pesantren juga menjadi simbol komitmen para zuriat Raja Haji Umar dalam mengabadikan nilai-nilai keagamaan dan sejarah leluhur mereka. Dalam satu momen yang penuh makna, jajaran ASN Kementerian Agama Bintan bahkan melakukan gotong-royong membersihkan makam Raja Haji Umar, sekaligus menegaskan kembali pentingnya warisan spiritual dan pendidikan di wilayah tersebut.
Dengan fondasi lahan wakaf yang kuat, dukungan masyarakat, dan momentum historis, Yayasan Raja Haji Umar dipandang sebagai katalisator dalam memperkuat fungsi pendidikan keagamaan sekaligus memperkuat identitas lokal di Bintan. Keberadaannya diharapkan bukan hanya mencetak santri unggul, tetapi juga memperkokoh pesantren sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat dan warisan keislaman yang terus hidup.




